Bagi pengusaha yang bergerak dalam bidang pertambangan pasti sangat tidak asing dengan jasa pengurusan WIUP bukan? bagian yang satu ini merupakan kepanjangan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Sehingga akan mewajibkan anda sebagai pengusaha untuk mengantongi izin tersebut. Jika anda ingin mengenal lebih dekat, maka jangan lupa untuk ikuti penjelasan lengkap di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Jadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah salah satu jenis dari perizinan yang hanya akan didapatkan bagi para pemegang IUP. Bagian perizinan ini biasanya akan tertera dalam undang-undang khusus yang biasanya akan mengatur terkait batu bara dan juga mineral. Apabila dalam suatu perusahaan mengantongi izin tersebut, maka ia bisa melancarkan operasi di wilayah itu.
Biasanya untuk wilayah izin dari operasi ini hanya ada di bagian linta kota, provinsi dan juga satu kota yang sama. Apabila anda tengah melakukan rencana sebuah usaha atau bisnis dalam bidang penambangan berupa mineral dan bukan batuan atau logam melalui WIUP, maka nanti anda akan mengantongi berbagai bukti legalitas sebuah usaha. Dan pastinya anda bisa menjalankan bisnis disana.
Syarat Pengajuan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan
1. Berbagai Syarat Adminstratif
Sama dengan bidang yang lainnya, dalam membuat pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, maka anda harus memenuhi syarat administratif yang sudah ditentukan. syarat administratif yang dimaksud antara lain adalah berupa dokumen penting. Dokumen tersebut, nantinya harus diberikan kepada pejabat yang memiliki wewenang pada masing-masing daerah.
Tidak ketinggalan, anda juga harus menyerahkan salinan KTP milik seorang komisaris ataupun direktur perusahaan setelah pada akhirnya melakukan proses legalisir yang resmi. Sama dengan berbagai instansi lainnya, perusahaan anda juga wajib mempunyai NPWP untuk nantinya dilampirkan dalam syarat administrasi.
Syarat dalam bidang administrasi yang lainnya yaitu harus menyerahkan surat keterangan domisili dari tempat usaha. Dimana untuk lokasi ini juga harus dilegalisir sebelum diserahkan pada jasa pengurusan WIUP. Tidak ketinggalan, profil perusahaan juga menjadi salah satu syarat wajib yang harus diserahkan beserta dengan berbagai nama direksi pemegang saham.
Dalam bayang syarat administrasi, anda juga harus menyerahkan SIUP atau biasa dikenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan dan juga berbagai akta pendirian badan usaha yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri. Untuk detailnya, anda juga harus bertanggung jawab atas keaslian dokumen melalui surat pernyataan.
2. Bagian Teknis
Bagian persyaratan teknis ini meliputi peta perumahan dari wilayah izin. Asal anda tahu, peta tersebut bukan hanya sembarang, namun juga mengacu pada penggunaan maps RBI atau Rupa Bumi Indonesia. Bagian peta ini juga harus mencakup informasi secara detail. Seperti posisi koordinat garis lintang dan juga bujur dalam suatu pernyataan geografis.
3. Persyaratan Finansial
Syarat untuk pengajuan jasa pengurus WIUP juga harus memperhatikan pada finansial. Untuk bagian syarat ini akan meliputi pembayaran terhadap dalam sebuah biaya pencadangan wilayah. Tidak hanya itu, untuk pembayaran juga mencakup biaya percetakan peta yang telah disesuaikan dengan luas wilayah perizinan. Jadi ketiga syarat ini sebenarnya sama-sama penting demi bisnis anda.
Dari paparan diatas, maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah salah satu jenis dari perizinan yang hanya akan didapatkan bagi para pemegang IUP. Syarat pengajuan ini juga dibedakan menjadi 3. Mulai dari syarat administrasi, teknis, dan yang terakhir finansial. Jadi, bagi pebisnis bidang pertambangan jangan lupa mengurus syarat tersebut.
Komentar
Posting Komentar